Kepala KUA Fakfak: Pasangan Nikah Tanpa melalui KUA Wajib Lewati Proses Itsbat untuk Dapatkan Buku Nikah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

papua.tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menegaskan bahwa pasangan yang melaksanakan pernikahan tanpa melalui KUA harus melalui proses itsbat di pengadilan agama jika ingin mendapatkan Buku Nikah. Proses itsbat merupakan langkah legalisasi pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan resmi negara.

“Pasangan yang ingin mendapatkan Buku Nikah setelah menikah tanpa melalui KUA wajib mengikuti proses itsbat di pengadilan agama. Setelah mendapatkan putusan pengadilan, barulah mereka dapat mengajukan rekomendasi pembuatan Buku Nikah melalui KUA setempat,” jelas Baharudin.

Baca juga : Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Baharudin menambahkan bahwa proses itsbat bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan memenuhi syarat-syarat hukum dan dapat diakui oleh negara. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak dalam pernikahan serta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Baca Juga :  29 Prajurit Yonif TP 808 Dikirim ke Tomage, Pemerintah Daerah Fakfak memberikan dukungan penuh

“Proses itsbat ini penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan dan anak-anak mereka. Dengan Buku Nikah yang sah, pasangan memiliki bukti legal pernikahan yang diakui negara,” tegasnya.

Baca Juga :  LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim MTQ Tingkat Kabupaten

Dengan informasi ini, Baharudin berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan dan prosedur pernikahan yang berlaku di KUA. “Kami berharap masyarakat lebih mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pernikahan mereka,” tutup Baharudin.

Informasi ini diharapkan dapat membantu pasangan yang telah menikah secara siri untuk melegalkan pernikahan mereka dan mendapatkan Buku Nikah, sehingga hak-hak mereka dalam pernikahan dapat diakui secara hukum. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel papua.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelompok Tani Mbuten Kampung Adora Apresiasi Program Pala Unggul 200 Hektare, Dorong Pala Jadi Investasi Masa Depan Fakfak
Festival Pesona Kota Pala Fakfak Resmi Ditetapkan Berbasis HAKI, Pemkab Terima Piagam dari Kemenkum RI
Penerimaan PAD dari Komoditas Pala Awal 2026 Capai Rp 48 Juta Lebih
Saka Wanabakti Fakfak Gelar Perjumsami dan Penerimaan Anggota Baru di KPHP Unit VI
Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati
Disbun Fakfak dan RRI Gelar Jumat Bersih di CBD Reklamasi Thumburuni, Fokus Rawat Pohon Kelapa dan Ruang Publik Pesisir
Bangun UMKM, OAP Papua Tengah Didorong Jadi Aktor Utama
Kaimana Ikuti Jejak Papua Tengah, Replikasi SIKAP OAP

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:19 WIT

Kelompok Tani Mbuten Kampung Adora Apresiasi Program Pala Unggul 200 Hektare, Dorong Pala Jadi Investasi Masa Depan Fakfak

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:55 WIT

Festival Pesona Kota Pala Fakfak Resmi Ditetapkan Berbasis HAKI, Pemkab Terima Piagam dari Kemenkum RI

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:11 WIT

Penerimaan PAD dari Komoditas Pala Awal 2026 Capai Rp 48 Juta Lebih

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:24 WIT

Saka Wanabakti Fakfak Gelar Perjumsami dan Penerimaan Anggota Baru di KPHP Unit VI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIT

Bupati Nduga Usulkan Dua Nama Calon Wakil Bupati

Berita Terbaru