papua.tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak terus memperkuat upaya penataan tata niaga komoditas pala sebagai salah satu unggulan daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/249/BUP/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Pala Mentah Berkualitas yakni pala tua, matang sempurna, dan dipanen tepat waktu langkah konkret langsung dilakukan di lapangan.
Dinas Perkebunan Fakfak menggencarkan sosialisasi secara luas, mulai dari siaran radio melalui RRI, penyebaran surat ke tingkat distrik dan kampung, publikasi di media daring, hingga pemasangan pamflet himbauan di lokasi usaha para pelaku perdagangan pala.
Sebanyak 72 titik menjadi sasaran pemasangan pamflet tersebut, terdiri dari 65 pengepul yang tersebar dari wilayah kota hingga kampung-kampung, serta 7 pedagang grosir antar pulau. Langkah ini ditujukan untuk memastikan seluruh rantai perdagangan memiliki pemahaman yang sama terkait standar mutu dan penerapan harga yang adil bagi petani.
Pamflet yang dipasang memuat enam poin utama, di antaranya penetapan harga pembelian pala berkualitas sebesar Rp600.000 per 1.000 biji atau setara Rp43.000-Rp45.000 per kilogram, penerapan harga berbasis mutu, larangan memperdagangkan pala muda, serta ajakan kepada seluruh pelaku usaha untuk menjaga komitmen terhadap harga yang layak.
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, yang turun langsung memantau kegiatan tersebut, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal angka.
“Yang sedang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap edaran, tetapi kesadaran bersama bahwa kualitas pala Fakfak harus dijaga. Petani perlu yakin bahwa panen pada waktu yang tepat akan meningkatkan nilai jual, sementara pedagang harus melihat mutu sebagai investasi jangka panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan utama komoditas pala selama ini tidak hanya berkaitan dengan fluktuasi harga, tetapi juga praktik panen dini yang berdampak pada penurunan kualitas. Kondisi tersebut dinilai merugikan petani, sekaligus melemahkan posisi pala Fakfak di pasar.
“Jika kualitas diabaikan, kita bukan hanya kehilangan nilai ekonomi, tetapi juga merusak reputasi pala Fakfak yang selama ini dikenal baik. Ini yang ingin kita perbaiki bersama,” katanya.
Menurut Widhi, pemasangan pamflet di berbagai titik strategis diharapkan menjadi pengingat visual yang terus dilihat dan dipatuhi oleh pelaku usaha maupun petani.
“Kami optimistis langkah ini mampu mengubah cara pandang semua pihak, bahwa kualitas adalah kunci untuk mendapatkan harga yang pantas dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, petani, pengepul, pedagang antar pulau, hingga tokoh adat dan masyarakat.
“Kalau kita sepakat menjaga kualitas, pasar akan memberi nilai lebih tinggi. Jika kita disiplin menolak pala muda, maka masa depan komoditas ini akan semakin kuat. Ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi Fakfak ke depan,” tegasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap tercipta sistem perdagangan pala yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi menjaga daya saing pala Fakfak sebagai komoditas rempah unggulan di pasar nasional hingga internasional. (TU.01)










