Ketua Umum HMI Cabang Fakfak Sampaikan Alasan Pemecatan Sekretaris Umum M. Ali Rumadaul

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob.

papua.tagarutama.com, Fakfak – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob, resmi mengumumkan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Fakfak sekaligus mencabut status keanggotaannya sebagai kader HMI. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap konstitusi HMI, baik Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Rabu (18/12/2024) malam, Erwin Rettob menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah pengurus HMI Cabang Fakfak yang digelar melalui pertemuan daring. “Saya, Erwin Rettob, selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, mewakili rekan-rekan pengurus, ingin menyampaikan kepada seluruh kader HMI Cabang Fakfak dan para alumni bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul telah sesuai dengan konstitusi HMI,” ujarnya.

Pelanggaran Prinsip Independensi

Erwin mengungkapkan bahwa keputusan ini berakar pada pelanggaran prinsip independensi yang menjadi salah satu nilai fundamental HMI. Berdasarkan AD BAB III Pasal 5, HMI menegaskan sifat independen dari pengaruh politik praktis. Sementara itu, ART Pasal 3 Ayat 4 Poin d menyebutkan bahwa keanggotaan kader HMI berakhir apabila terlibat sebagai anggota partai politik.

Baca Juga :  Gugus II PAUD Fakfak Resmi Terbentuk, Ahmad Gunawan Sarwadan Terpilih sebagai Ketua

“Berdasarkan penelusuran kami melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), saudara M. Ali Rumadaul tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Data ini dapat diakses melalui fitur cek anggota dan pengurus partai politik calon peserta pemilu di website KPU. Fakta ini menjadi bukti konkret bahwa yang bersangkutan melanggar aturan independensi organisasi,” tegas Erwin.

Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.
Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.

Baca Juga : Klarifikasi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Terkait Temuan BPK: Komitmen Perbaikan dan Langkah Konkret

Proses dan Hak Pembelaan

Keputusan pemberhentian ini, lanjut Erwin, diambil sesuai mekanisme yang diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 2 tentang pemberhentian anggota. Namun, ia menegaskan bahwa M. Ali Rumadaul tetap memiliki hak untuk membela diri.

“Jika saudara M. Ali Rumadaul merasa dirugikan, ia berhak mengajukan pembelaan di forum konferensi sebagaimana diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 3 dan penjelasan sanksi pada Huruf B Nomor 1 Poin A. Kami membuka ruang untuk proses yang adil dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kultum Malam ke-25 Ramadhan di Masjid Al Munawwarah, Ustadz Abdullah Said : Puasa sebagai Jalan Menuju Takwa

Harapan untuk Kader HMI

Erwin mengimbau seluruh kader HMI Cabang Fakfak untuk menghormati keputusan ini demi menjaga integritas organisasi. “Saya sangat berharap kepada semua kader HMI Cabang Fakfak untuk menghargai keputusan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan HMI tetap berjalan sesuai nilai-nilai konstitusional yang menjunjung tinggi independensi,” ujarnya.

Keputusan ini menuai beragam respons dari kalangan kader dan alumni HMI. Namun, Erwin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen HMI untuk menjaga independensi dan profesionalisme organisasi.

Pemberhentian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan organisasi dan menjaga komitmen terhadap nilai-nilai independensi yang menjadi landasan HMI.(TU.01)

Follow WhatsApp Channel papua.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani Pala Fakfak Merasa Dihargai, Penetapan Harga Jadi Harapan Baru bagi Perkebunan Pala
Bangun Kebanggaan Produk Lokal, SMAN 2 Fakfak Bersama Dinas Perkebunan Luncurkan Pala Grafting dan Pupuk Organik Asli Papua di Hardiknas 2026
Dinas Perkebunan Fakfak Perkuat Pengendalian Hama Pala dengan Pupuk Organik TOP
Sosialisasi Jemput Bola Perkuat Implementasi Edaran Bupati, Dukungan Distrik dan Kampung Dorong Pala Unggul Fakfak
Pemkab Fakfak Gencarkan Sosialisasi Harga Pala, 72 Titik Usaha Dipasangi Pamflet Himbauan
Strategi Baru Pemkab Fakfak Jaga Kualitas dan Harga Pala, Petani Didorong Panen Matang Sempurna
Lewat Rakornis, Fakfak Perjuangkan Pala Masuk Agenda Strategis Papua Barat
Ritual Meri Totora Disiapkan, Sinergi Adat dan Pemerintah Jaga Kualitas Pala Fakfak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:09 WIT

Petani Pala Fakfak Merasa Dihargai, Penetapan Harga Jadi Harapan Baru bagi Perkebunan Pala

Kamis, 30 April 2026 - 19:29 WIT

Bangun Kebanggaan Produk Lokal, SMAN 2 Fakfak Bersama Dinas Perkebunan Luncurkan Pala Grafting dan Pupuk Organik Asli Papua di Hardiknas 2026

Kamis, 30 April 2026 - 05:03 WIT

Dinas Perkebunan Fakfak Perkuat Pengendalian Hama Pala dengan Pupuk Organik TOP

Kamis, 30 April 2026 - 04:40 WIT

Sosialisasi Jemput Bola Perkuat Implementasi Edaran Bupati, Dukungan Distrik dan Kampung Dorong Pala Unggul Fakfak

Rabu, 29 April 2026 - 18:17 WIT

Pemkab Fakfak Gencarkan Sosialisasi Harga Pala, 72 Titik Usaha Dipasangi Pamflet Himbauan

Berita Terbaru