papua.tagarutama.com, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi pegawai di salah satu rumah sakit di Jakarta. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan membuka ruang terjadinya diskriminasi di lingkungan kerja.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, persoalan ini bermula dari aturan seragam karyawan yang dinilai belum secara tegas mengakomodasi kebutuhan pegawai muslimah dalam mengenakan jilbab.
Menurutnya, setiap kebijakan perusahaan, termasuk di sektor kesehatan, harus tetap menjunjung tinggi hak dasar individu, terutama dalam menjalankan keyakinan agama.
“Saya melihat ada indikasi pembatasan terhadap kebebasan beragama yang seharusnya dijamin dalam praktik ketenagakerjaan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit terkait aturan tersebut,” ujar Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta BPJS Kesehatan.
Dalam forum tersebut, Yanuar menegaskan bahwa penerapan HAM tidak boleh bersifat parsial. Ia menekankan bahwa tanggung jawab penghormatan terhadap hak individu tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga melekat pada seluruh institusi, termasuk sektor swasta.
Lebih lanjut, ia menyinggung posisi strategis Indonesia di tingkat global yang saat ini menjadi bagian dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Menurutnya, kepercayaan internasional tersebut harus diimbangi dengan praktik nyata di dalam negeri.
“Ini menjadi cermin bagi kita semua. Ketika Indonesia dipercaya di tingkat internasional, maka implementasi penghormatan HAM di dalam negeri harus benar-benar nyata. Pemerintah perlu hadir memberikan pembinaan agar tidak terjadi praktik diskriminatif,” tegasnya.
Yanuar juga mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak rumah sakit terkait kebijakan yang dimaksud. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat regulasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (TU.01)










